Memahami Copyright: Fungsi, Jenis, Cara Mendapatkanya

apa itu copyright

Ketika kamu menyaksikan sebuah video klip musik, di bawah keterangan video tersebut pasti akan tertulis “copyright”. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan copyright?

Singkatnya begini, saat menciptakan sebuah karya, pasti membutuhkan ide dan proses yang tidak gampang. Menghargai hasil karya seseorang juga adalah hal yang mutlak bagi siapa saja karena karya adalah kekayaan intelektual yang tidak semua orang bisa melakukannya.

Maka dari itu, sebuah hukum akan melindungi karya tersebut dengan sebuah hak cipta atau yang kini populer dengan sebutan copyright.

Simak penjelasan lebih lengkap hanya di Socialights Journal, ya!

Apa itu Copyright?

apa itu copyright

Copyright artinya adalah hak cipta yang melindungi ekspresi ide dan informasi dalam bentuk material yang mungkin ide itu ditulis dan direkam sebagai gambar, video atau suara.

Copyright tidak melindungi ide dan informasi itu sendiri, namun melindungi realisasi dari hasil ide yang dituangkan dalam bentuk karya.

Adanya copyright dapat mempermudah para seniman untuk lebih bebas berekspresi lagi tanpa takut hasil karyanya dicuri atau dijiplak oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab.

Secara hukum, copyright memiliki durasi tertentu serta adanya perlindungan ini publik dapat memanfaatkan untuk tujuan yang bermanfaat untuk kepentingan orang banyak seperti pendidikan maupun penelitian. Akan tetapi, copyright itu ada jenis-jenisnya, lho! Nah, simak terus yuk!

Eits nanti dulu. Buat kamu yang baru memulai menjadi konten kreator, pasti mau kan berkolaborasi dengan para influencer? nah, pas banget.

Kamu tinggal download aplikasi Socialights di Smartphone kamu, lho! Disana kamu akan mendapatkan informas-informasi tentang konten kreator maupun influencer. Download disini!

Jenis-Jenis Copyright

1. Public Domain

Jenis ini dimana karya telah memiliki copyright yang kadaluarsa bertahun-tahun atau pembuat karya telah meninggal dunia. Jika salah satu itu terjadi, maka karya tersebut akan dipakai secara bebas oleh publik tanpa takut hukum yang berlaku. Biasanya karya ini telah melekat di masyarakat dan tidak habis dimakan zaman yang dimana sang pencipta telah “berpulang”.

2. Full Copyright

Full copyright jenis perlindungan penuh sebuah karya seseorang agar publik tidak memakai sesuka hati. Jika ada yang ingin memakai karya ini, wajib meminta izin kepada pembuat karya. Biasanya akan memakan waktu yang cukup lama jika pencipta karya tersebut tidak melisensikan karyanya apabila karya itu diperuntukan komersil.

Selain melindungi karya secara hukum, kamu tau tidak bahwa Copyright itu memiliki banyak tujuan yang dapat menguntungkan seniman, lho. Apa saja sih? Nah ini dia!

3. Creative Commons

Creative commons sebenarnya adalah lisensi yang diterapkan pada karya. Oleh karena itu, creative commons tidak terpisahkan dari copyright namun jenis hak cipta satu ini adalah cara gampangnya untuk berbagi karya yang telah mendapat lisensi. 

Tujuan Diciptakannya Copyright

Selain untuk kepentingan seniman, copyright tentu diciptakan untuk banyak tujuan. Apalagi berkembangnya budaya dan pemikiran manusia juga diikuti oleh perkembangan hukum agar budaya yang baru dapat terkontrol secara baik.

Sama halnya dengan copyright, tujuan dari hak kepemilikan karya ini adalah agar sang pencipta dapat mengontrol penuh atas karyanya supaya tidak dapat dijiplak dengan mudah oleh orang lain. 

Jika pembuat karya ingin menyebarluaskan karyanya, maka sang seniman dapat mendistribusikan melalui berbagai media yang ada agar si pembuat karya akan mendapatkan keuntungan hasil dari ide mereka sendiri sehingga seniman dapat lebih dihargai lagi di publik.

Dengan adanya copyright, seniman akan mendapatkan kesejahteraan dari hasil karyanya yang telah dibuat.

Dari mana? Seniman dapat mendistribusikan karyanya melalui media apapun, dimana mereka akan mendapatkan keuntungan dari sana dan tidak perlu khawatir lagi karya mereka disalin oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Bagi para influencer yang ingin membuat karya atau konten juga tidak perlu takut. Karena adanya copyright ini sangat membantu melindungi karya kamu dan mendapatkan keuntungan lebih pastinya!

Bagaimana Cara Mendapatkan Copyright?

Pendaftaran suatu hak cipta biasa harus dilakukan secara resmi dengan cara mendaftarkan karya yang bersangkutan pada pihak berwenang. Jika kamu ingin memberikan perlindungan pada hasil karyamu, kamu bisa mendaftarkannya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI.

Proses pendaftarannya juga mudah. Kamu hanya perlu mempersiapkan seluruh syarat yang mereka siapkan. Setelah kamu memperoleh hak cipta secara legal, baru lah kamu memiliki kendali penuh atas karya tersebut. Kamu juga berwenang untuk mengatur seluruh hasil ciptaan, termasuk adanya pembatasan penggandaan karya secara komersial.

Itulah penjelasan copyright dan juga jenis serta tujuannya, disini siapa yang telah membuat karya dan langsung membuat copyright nya nih, Socialty?

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin

More Posts