Ada banyak oknum yang ingin cepat terkenal dan viral di media sosial, bahkan rela melakukan berbagai macam cara untuk mendapat ketenaran. Ketika seseorang menggunakan cara yang positif, maka ia akan berusaha untuk membuat konten yang menarik serta memiliki manfaat.
Namun, ketika seseorang menggunakan cara negatif seperti menyebar kebencian, informasi palsu, bahkan pornografi, hal itu dapat merugikan dirinya sendiri dan juga orang yang mengonsumsi konten tersebut.
Sebagai calon atau seorang influencer, kamu sebaiknya menghindari konten negatif dan mengikuti cara yang positif, ya! Lalu, apa saja contoh konten negatif yang harus kamu hindari? Simak selengkapnya pada artikel di bawah ini!
Contoh Konten Negatif di Media Sosial

Berikut adalah konten yang harus kamu hindari sebagai seorang influencer.
1. Pornografi
Membuat konten pornografi hanya akan merusak citra kamu di masa depan. Mungkin kamu akan cepat viral, tapi bukan ketenaran yang bisa kamu nikmati dalam jangka waktu yang lama. Selain itu, konten pornografi juga sudah diatur dalam UU No. 44 tahun 2008.
Perundang-undangan tersebut menyebutkan akan menindak secara tegas segala bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya yang merujuk pornografi. Pelanggaran pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Sementara itu, sanksi yang diberikan juga telah diatur pada pasal 4 ayat 1 huruf a, “bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi”.
Semua tindakan pornografi yang dimaksud secara eksplisit, memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang. Adapun untuk sanksinya terdapat dalam pasal 45 ayat 1, yaitu penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00. Wah, kamu harus berhati-hati ya!
2. Informasi Palsu
Selanjutnya kamu harus menghindari konten hoax atau memberikan informasi palsu karena merugikan banyak orang. Konten hoax bisa berupa konten dengan informasi yang salah, tapi seolah-olah benar dengan tujuan untuk menakut-nakuti, mencari keuntungan, memihak, hingga memanipulatif fakta sehingga orang percaya.
Menyebarkan berita hoax tidak hanya membuat konten kamu tidak dipercayai lagi. Tetapi, kamu juga bisa terjerat dalam masalah yang diatur oleh undang-undang.
Sanksi untuk penyebar konten hoax sudah dimuat dalam UU No. 11 Tahun 2008 pasal 45A ayat (1) UU ITE tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Undang-undang tersebut menyebutkan, “setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun”.
Tidak hanya hukuman penjara, dalam undang-undang juga memuat, jika kamu terbukti menyebarkan berita hoax kamu akan mendapatkan denda maksimal Rp1.000.000.000,00.
Baca Juga: Ketahui Etika di Media Sosial
3. Terlibat Black Campaign
Dalam melakukan pemasaran di media sosial, ada etika bisnis yang perlu kamu perhatikan. Salah satunya menghindari black campaign.
Black campaign atau kampanye hitam dilakukan dengan tujuan untuk menggiring opini publik untuk menjatuhkan lawan. Lawan disini bisa sebuah brand, produk, atau sesama influencer.
Secara hukum, Indonesia telah melarang praktik black campaign dalam politik. Apabila black campaign ditemukan di media sosial atau website, Kominfo telah menyebutkan bahwa pemerintah tidak akan segan untuk melakukan pemblokiran.
Namun nyatanya, praktik black campaign juga bisa diterapkan dalam digital marketing. Kamu harus berhati-hati ya!
4. SARA atau Kebencian
Contoh konten negatif yang satu ini pasti sudah banyak kita temukan. Sebagai calon influencer, kamu harus menjaga personal branding kamu agar terhindar dari konten yang menyatakan kebencian pada suatu pihak.
Sementara itu, konten-konten yang merujuk SARA adalah konten yang mengutarakan kebencian terhadap seseorang dengan tujuan permusuhan atau mengunggah fakta yang memojokkan.
Sanksi bagi para pembuat konten kebencian sudah diatur dalam pasal 45A ayat 2 UU ITE. Dalam pasal menyebutkan, “setiap orang yang sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu, akan mendapatkan tindakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00”.
5. Terlibat Cyberbullying
Jika ingin orang-orang tetap tertarik pada akunmu, kamu jangan sampai terlibat pada konten yang merujuk cyberbullying, ya!
Contoh keterlibatan pada cyberbullying adalah menakut-nakuti seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain yang lebih lemah (secara fisik maupun mental) di media sosial.
Bahkan, tindakan menyebarkan data pribadi seseorang tanpa izin juga termasuk cyberbullying.
Sanksi bagi para pelaku tindakan ini cukup berat, berdasarkan pada pasal 45 ayat (1) UU ITE. Dalam pasal tersebut, hukuman bagi pelaku cyberbullying di tuntut paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Itulah 5 contoh negatif yang perlu kamu hindari. Sebagai calon influencer, kamu harus pintar menjaga personal branding. Jangan sampai terlibat pada hal yang merugikan, ya!