Pernahkah kamu membuat konten dengan musik kemudian terhalang oleh hak cipta? Biasanya hal ini terjadi di Instagram karena ada hak cipta. Apabila kamu ingin menggunakan sebuah lagu, maka kamu harus membayarkan royalti kepada musisi bersangkutan. Namun, sebenarnya apa ya arti royalti? Yuk kita bahas selengkapnya lewat artikel ini.
Apa Itu Royalti

Royalti menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ialah uang jasa yang dibayarkan oleh orang (perusahaan) atas barang yang diproduksinya kepada orang (perusahaan) yang memiliki hak paten atas barang tersebut. Sementara itu, menurut Undang-Undang Nomor 28 tentang Hak Cipta, royalti merupakan imbalan yang diberikan kepada pencipta atau pemilik suatu produk barang atau jasa atas pemanfaatan hak ekonomi.
Hal yang paling sering terjadi dalam sistem pembayaran royalti biasanya terkait penggunaan karya seni seperti musik, lukisan, foto, video, dan lain sebagainya. Misalnya, ketika sebuah lagu muncul di stasiun radio maka pencipta serta penyanyinya akan mendapatkan royalti. Namun, royalti tak hanya terbatas pada karya seni, bisa juga melalui hak paten sebuah merk, benda, dan lain sebagainya. Sebagai contoh, kamu menggunakan merek dagang ternama seperti KFC, Nestle, ataupun merek lainnya yang telah memiliki hak paten. Maka dari itu, kamu perlu menggunakan royalti terkait penggunaan merk dagang tersebut.
Hukum Mengenai Royalti

Hal-hal yang berkaitan dengan hak cipta, hak paten, serta royalti sendiri sudah tertulis dalam hukum Indonesia. Setidaknya, terdapat beberapa aturan terkait seperti, UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta di mana dalam aturan tersebut menyatakan bahwa hak cipta termasuk ke dalam kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Sementara itu, ada lagi aturan terkait sebuah karya yang diciptakan dalam Peraturan Pemerintah No.56 tahun 2021. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut menyatakan bahwa ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Ciptaan ini dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Platform Bebas Royalti untuk Influencer

Saat ini beberapa platform sudah menggunakan perlindungan hak cipta sehingga royalti tetap ada untuk pencipta. Pada platform Youtube, setiap video yang menggunakan musik dari musisi yang karyanya sudah terdaftar di hak cipta tidak akan mendapatkan penghasilan. Dalam kata lain, setiap pundi-pundi rupiah yang masuk dari video tersebut akan masuk ke dalam musisi tersebut, bukan pengunggah video. Selain itu, video pun bisa sewaktu-waktu di take down karena melanggar hak cipta.
Begitu pun dengan yang terjadi pada platform media sosial Instagram, tidak sembarang orang bisa menggunakan musik untuk pemanfaatan ekonomi tanpa membayarkan royalti ke pencipta. Biasanya, postingan akan diberi peringatan melanggar hak cipta dan berpotensi untuk di take down.
Alternatifnya, kamu bisa menggunakan Tiktok sebagai platform media sosial yang membuat kamu dapat lebih banyak mengeksplor penggunaan musik untuk membuat video tanpa khawatir mengenai hak cipta. Ini tentu berbeda dengan Instagram Reels yang fitur musiknya hanya terbatas pada musik bebas royalti. Di samping musik, bagi kamu yang mengedepankan foto sebagai konten dapat memanfaatkan foto bebas royalti dengan mengunjungi situs stok foto seperti Unsplash, Pexels, Pixabay, atau Freepik.
Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai royalti. Memberikan royalti kepada pencipta atau pemilik karya merupakan suatu cara dalam menghargai karya, terutama bagi influencer yang telah memanfaatkannya secara ekonomi. Meski beberapa musik, foto, dan karya lainnya bisa digunakan secara bebas tanpa harus membayar royalti, ada baiknya kamu turut memberikan kredit dengan mencantumkan nama pemilik karya sebagai sebuah apresiasi.